Peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 197/pmk.03/2013. Perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor68/pmk.03/2010 tentang batasan pengusaha kecil pajak pertambahan nilai. Peraturan ini dalam kategori peraturan menteri keuangan sub peraturan pajak terbaru.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 197/PMK.03/2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
68/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. |
bahwa ketentuan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai; |
|||
b. |
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada pengusaha yang memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tertentu, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a; |
|||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai; |
|||||
Mengingat | : | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai; | ||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan | : |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 68/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. |
||||
Pasal I | ||||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai diubah sebagai berikut: |
||||||
1. | Ketentuan ayat (1) Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: | |||||
Pasal 1 | ||||||
(1) |
Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). |
|||||
(2) |
Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. |
|||||
(3) |
Bagi pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tahun kalender. |
|||||
2. | Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: | |||||
Pasal 4 | ||||||
(1) |
Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). |
|||||
(2) |
Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). |
|||||
3. | Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: | |||||
Pasal 5 | ||||||
(1) |
Apabila diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat mengukuhkan pengusaha tersebut sebagai Pengusaha Kena Pajak. |
|||||
(2) |
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). |
|||||
4. | Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: | |||||
Pasal 7 | ||||||
Dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak. |
||||||
Pasal II |
||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. | ||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||
Ditetapkan di Jakarta | ||||||
pada tanggal 20 Desember 2013 | ||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | ||||||
ttd. | ||||||
MUHAMAD CHATIB BASRI | ||||||
Diundangkan di Jakarta | ||||||
pada tanggal 20 Desember 2013 | ||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
ttd. | ||||||
AMIR SYAMSUDIN | ||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1521 |